Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026: Tantangan Kualitas Pekerjaan Masih Perlu Diperhatikan
RRedaksi Portal · 21/8/2026 · Data Statistik Pekerja Kreatif
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada Mei 2026 tercatat sebesar 4,65 persen. Angka tersebut turun sebesar 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026 yang berada pada level 4,68 persen. Penurunan ini memberikan gambaran bahwa proporsi angkatan kerja yang belum memperoleh pekerjaan mengalami sedikit perbaikan, meskipun perkembangan tersebut tetap perlu dilihat bersama dengan indikator kualitas pekerjaan lainnya.

Jika dibandingkan berdasarkan jenis kelamin, terdapat perbedaan tingkat pengangguran antara pekerja laki-laki dan perempuan. Pada Mei 2026, TPT laki-laki tercatat sebesar 4,85 persen, sedangkan TPT perempuan sebesar 4,32 persen. Dibandingkan Februari 2026, TPT laki-laki sedikit mengalami penurunan dari 4,88 persen menjadi 4,85 persen, sementara TPT perempuan juga turun dari 4,36 persen menjadi 4,32 persen. Data tersebut memperlihatkan bahwa pada periode Mei 2026 tingkat pengangguran terbuka laki-laki masih lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Perbedaan yang lebih nyata terlihat apabila kondisi ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan wilayah perkotaan dan perdesaan. Pada Mei 2026, TPT perkotaan mencapai 5,54 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan TPT perdesaan sebesar 3,15 persen. Meskipun demikian, keduanya menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengangguran terbuka lebih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Hal ini dapat berkaitan dengan tingginya persaingan memperoleh pekerjaan, konsentrasi pencari kerja, serta karakteristik pasar tenaga kerja perkotaan yang berbeda dengan wilayah perdesaan.
Jam Kerja sebagai Indikator Kualitas Ketenagakerjaan
Kondisi ketenagakerjaan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan rendah atau tingginya tingkat pengangguran. Jumlah jam kerja juga menjadi indikator penting untuk melihat kualitas pemanfaatan tenaga kerja. Berdasarkan data BPS Mei 2026, terdapat 98,98 juta orang atau 66,80 persen pekerja yang tergolong sebagai pekerja penuh, yaitu mereka yang bekerja paling sedikit 35 jam dalam seminggu. Sementara itu, sebanyak 49,21 juta orang atau 33,20 persen merupakan pekerja tidak penuh yang bekerja antara 1 sampai dengan 34 jam dalam seminggu.
Proporsi pekerja penuh pada Mei 2026 sedikit meningkat dibandingkan Februari 2026. Pada November 2025, pekerja penuh mencapai 67,94 persen, kemudian turun menjadi 66,77 persen pada Februari 2026, dan meningkat kembali menjadi 66,80 persen pada Mei 2026. Walaupun peningkatannya relatif kecil, kondisi ini menunjukkan adanya sedikit perbaikan dalam proporsi pekerja yang memperoleh jam kerja penuh.
Kelompok pekerja tidak penuh terdiri atas pekerja paruh waktu dan setengah pengangguran. Pada Mei 2026, pekerja paruh waktu mencapai 25,93 persen, sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 25,97 persen, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan November 2025 yang berada pada angka 24,24 persen. Sementara itu, proporsi setengah pengangguran pada Mei 2026 tercatat sebesar 7,28 persen, relatif stabil dibandingkan Februari 2026 sebesar 7,27 persen, dan lebih rendah dibandingkan November 2025 yang mencapai 7,81 persen.
Keberadaan pekerja tidak penuh perlu mendapat perhatian karena tidak seluruh orang yang telah bekerja secara otomatis berada dalam kondisi pekerjaan yang optimal. Terutama pada kelompok setengah pengangguran, rendahnya jam kerja dapat menunjukkan bahwa sebagian pekerja masih membutuhkan tambahan pekerjaan atau jam kerja agar memperoleh pendapatan yang lebih memadai. Oleh karena itu, peningkatan kesempatan kerja seharusnya tidak hanya diarahkan pada penciptaan pekerjaan baru, tetapi juga pada penciptaan pekerjaan yang produktif, berkelanjutan, memiliki jam kerja yang memadai, dan mampu memberikan penghasilan yang layak.
Tantangan Peningkatan Kualitas Pasar Kerja
Data Mei 2026 memperlihatkan bahwa pasar kerja Indonesia bergerak ke arah yang cukup positif dengan turunnya TPT menjadi 4,65 persen. Namun, masih terdapat sekitar sepertiga pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan pembangunan ketenagakerjaan telah berkembang dari sekadar bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan menjadi bagaimana memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia mempunyai kualitas yang memadai.
Perhatian juga perlu diberikan terhadap kesenjangan kondisi ketenagakerjaan antarwilayah. Tingginya TPT perkotaan dibandingkan perdesaan memperlihatkan perlunya kebijakan penciptaan kesempatan kerja yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Pengembangan industri padat karya, peningkatan keterampilan tenaga kerja, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan ekonomi digital, serta peningkatan kesesuaian antara kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat penyerapan tenaga kerja.
Pasar kerja yang sehat bukan hanya ditandai oleh semakin sedikitnya masyarakat yang menganggur, tetapi juga oleh semakin banyak pekerja yang memperoleh pekerjaan penuh, produktif, layak, serta memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan sosial. Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan perlu mengintegrasikan penciptaan lapangan kerja dengan peningkatan kualitas pekerjaan agar pertumbuhan ekonomi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sumber data: Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Mei 2026, Berita Resmi Statistik No. 82/08/Th. XXIX, 5 Agustus 2026, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, Februari 2026, dan Mei 2026.