Akibat Hukum bagi Pengusaha yang Tidak Mengikutsertakan Pekerja dalam Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

RRedaksi Portal · 21/8/2026 · Jaminan Sosial (BPJS-TK & BPJS Kesehatan)

Akibat Hukum bagi Pengusaha yang Tidak Mengikutsertakan Pekerja dalam Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Kewajiban pemberi kerja berkaitan dengan kepesertaan BPJS antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti serta memberikan data dirinya, pekerja, dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Dalam konteks Jaminan Pensiun, kewajiban tersebut perlu dibaca bersama dengan ketentuan mengenai penahapan kepesertaan program jaminan sosial, sehingga kewajiban mengikuti Program Jaminan Pensiun mengikuti klasifikasi dan cakupan kepesertaan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri menegaskan bahwa prinsip kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja bersifat wajib dan pemberi kerja mempunyai kewajiban memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan sesuai program yang menjadi kewajibannya.


Apabila pengusaha yang telah memenuhi persyaratan kepesertaan tidak melaksanakan kewajibannya, konsekuensi hukum pertama yang dapat dikenakan adalah sanksi administratif. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut terdiri atas teguran tertulis, denda, dan/atau tidak memperoleh pelayanan publik tertentu. 


Mekanisme pemberian sanksi administratif tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Peraturan ini menjadi dasar operasional bagi pengenaan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda, sampai dengan pembatasan untuk memperoleh pelayanan publik tertentu. 


Sanksi berupa tidak memperoleh pelayanan publik tertentu mempunyai konsekuensi yang cukup serius bagi keberlangsungan kegiatan usaha. Dalam sumber penelitian Septianingsih, Asyhadie, dan Kusuma dijelaskan bahwa pembatasan pelayanan publik dapat berkaitan dengan perizinan yang diperlukan perusahaan, izin untuk mengikuti tender proyek, perizinan penggunaan tenaga kerja asing, perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta perizinan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaannya. 


Selain sanksi administratif, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 juga mengenal sanksi pidana. Namun, penerapan ketentuan pidana ini perlu dipahami secara tepat. Pasal 55 UU BPJS berhubungan dengan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), yaitu kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, membayar bagian iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja, dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Ketentuan pidana Pasal 55 secara khusus terkait dengan pelanggaran kewajiban pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud Pasal 19. 
Adanya sanksi administratif maupun pidana pada prinsipnya merupakan bentuk perlindungan terhadap hak pekerja sekaligus instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum. Jaminan Pensiun tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban tambahan perusahaan, sebab manfaatnya berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan pekerja setelah produktivitas dan penghasilannya menurun atau berakhir. Karena itu, kepatuhan pengusaha terhadap kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab hukum pemberi kerja. Perlindungan tersebut sekaligus mencerminkan tujuan sistem jaminan sosial untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi pada masa yang akan datang. Penelitian Septianingsih, Asyhadie, dan Kusuma juga menegaskan bahwa keberadaan Program Jaminan Pensiun berkaitan dengan perlindungan kesejahteraan pekerja setelah berakhirnya masa kerja.


Referensi:
Septianingsih, I., Asyhadie, H. Z., & Kusuma, R. (2023). Hak Pekerja Atas BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Private Law, 3(2), 501–509. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/id/article/view/2613
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Komentar (0)