Freelance: Memahami Hak Hukum Pekerja Kreatif

RRedaksi Portal · 15/7/2026 · Status dan Jenis Pekerjaan

Freelance: Memahami Hak Hukum Pekerja Kreatif

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, status pekerja lepas atau freelance diatur secara spesifik untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja freelance diartikan sebagai pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian tertentu untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau memberikan jasa dengan imbalan. Dalam kerangka ini, pekerja lepas umumnya dikategorikan ke dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Karakteristik utama dari pekerja freelance adalah tingkat independensi dan kemandirian yang tinggi. Mereka tidak terikat oleh peraturan atau pengawasan ketat dari perusahaan pemberi kerja, sehingga memiliki kebebasan untuk menentukan jadwal, cara kerja, dan tempat kerja. Selain itu, pekerja lepas tidak terikat pada hubungan kerja formal yang bersifat tetap, melainkan bekerja berdasarkan perjanjian tertentu yang mencakup rincian pekerjaan, durasi, dan imbalan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk memilih proyek dan bekerja dengan berbagai klien secara bersamaan. Namun, konsekuensi dari status ini adalah tanggung jawab penuh pekerja atas kewajiban pajak penghasilan mereka sendiri, serta kondisi di mana mereka umumnya tidak memperoleh jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, atau tunjangan ketenagakerjaan yang lazim diberikan kepada pekerja tetap.

Bagi pekerja kreatif yang dipekerjakan dengan sistem harian, status hukum mereka merujuk pada Perjanjian Kerja Harian Lepas yang diatur dalam Pasal 10 hingga Pasal 12 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004. Perjanjian ini berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu yang sering berubah dalam hal waktu pelaksanaan dan volume pekerjaan, dengan pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Regulasi ini menetapkan batasan waktu kerja maksimal kurang dari 21 hari dalam sebulan. Terdapat ketentuan hukum yang ketat mengenai perubahan status, yaitu apabila pekerja dipekerjakan selama 21 hari atau lebih dalam tiga bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas tersebut demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Terkait dengan jaminan sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 15 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial BPJS. Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2), yang dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu.

Meskipun berstatus pekerja lepas, regulasi ketenagakerjaan menjamin bahwa pekerja freelance memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh hukum. Pertama adalah perlindungan upah. Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja berhak menerima pembayaran yang sesuai dan adil sesuai perjanjian. Pemberi kerja wajib membayar upah tepat waktu tanpa pengurangan yang tidak sah. Perlindungan ini juga mencakup pemberlakuan upah minimum, baik upah minimum regional maupun sektoral, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 88 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 89 ayat (1).

Kedua, pekerja freelance berhak mendapatkan jaminan sosial. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas diwajibkan menyediakan program jaminan sosial. Mengingat status mereka sebagai pekerja lepas, bentuk jaminan sosial yang diberikan adalah kepesertaan BPJS Bukan Penerima Upah (BPU), yang mewajibkan pekerja untuk mendaftar dan membayar iuran secara mandiri.

Ketiga, terdapat perlindungan berupa kejelasan tugas dan kewajiban. Pemberi kerja wajib memberikan penjelasan yang jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab pekerja. Hal ini bertujuan untuk menghindari miskomunikasi yang dapat mempengaruhi kualitas hasil kerja. Keempat, pekerja freelance berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Undang-Undang tidak membedakan hak dasar antara pekerja tetap dan lepas dalam hal perlindungan fisik dan sosial. Merujuk pada semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pekerja berhak mendapatkan santunan dan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, sakit, hamil, melahirkan, hari tua, atau kematian, yang juga bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan mengendalikan bahaya di lingkungan kerja.

Kelima, pekerja freelance mendapatkan perlindungan hukum secara umum. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, pekerja freelance yang masuk dalam kategori PKWT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang setara dengan pekerja lainnya. Dengan demikian, status pekerja lepas tidak menghilangkan hak-hak normatif mereka di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Referensi

  • Anisah, A., & Damayanti, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Freelance: Analisis Regulasi, Tantangan, dan Akses Jaminan Sosial di Indonesia. Media Hukum Indonesia. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/941
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 100/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Komentar (0)